A.Pengertian Hubungan Internasional.
1.Pengertian Hubungan Internasional secara umum.
Hubungan antarbangsa mutlak dilakukan oleh negara manapun di dunia karena pada zaman modern ini,mustahil suatu bangsa mampu mencukupi semua kebutuhannya tanpa bantuan negara lain. Terlebih dengan lahirnya era globalisasi,batas-batas wilayah negara hanya bermakna politis belaka.untuk itu,perlu dirumuskan definisi hubungan internasional,sehingga hubungan internasional bisa berjalan secara tertib sesuai dengan yang diharapkan, yaitu memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang menjalin hubungan.
2.Pengertian menurut para ahli.
*Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interksi.
*Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan social tertentu (Negara,bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional), termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
*Tygve Nathlessen
Hubungan internasional adalah bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
*Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri (Restra)
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspek yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
*Drs.Suwardi Wiraatmadja, M.A
Hubungan internasional lebih luas dari politik internasional.Politik internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, sedangkan hubungan internasional mencakup segala macam hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional.
B.Komponen-komponen yang Harus Ada dalam Hubungan Internasional.
a.Politik internasional (international politics).
b.Studi tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair).
c.Hukum Internasional (international law).
d.Organisasi administrasi internasional (international organization of administration).
C.Arti Penting Hubungan Internasional.
Hubungan antar negara, merupakan salah satu hubungan kerjasama yang yang mutlak diperlukan,karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain.
*Faktor internal
Kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya.
*Faktor eksternal
a.Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
b.Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
c.Mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan sejahtera.
D.Adapun bentuk-bentuk hubungan internasional dapat berwujud hal-hal berikut.
a.Hubungan individu
Hubungan individu bersifat pribadi,karena adanya kepentingan individu.Sebagai contoh,para mahasiswa yang ingin belajar di luar negeri atau kunjungan wisatawan dari suatu negara ke negara lain atau para pedagang yang ingin mengadakan transaksi atau hubungan dagang dengan negara lain.
b.Hubungan antarkelompok.
Hubungan antarkelompok dilakukan oleh kelompok dari suatu negara ke negara lain. Misalnya,masalah sosial para Lembaga Sosial Masyarakat(LSM),sekelompok pencari kerja seperti adanya TKI atau TKW.
c.Hubungan antarnegara.
Hubungan antarnegara terjadi antara negara satu dengan negara lain.Hubungan ini bersifat lebih
luas daripada hubungan kelompok, lebih-lebih hubungan individu.Hubungan antarnegara melibatkan kepentingan nasional atas kepentingan negara yang bersangkutan dan politik luar negeri yang dianut oleh negara itu.
E.Maksud dan Tujuan Hubungan Internasional.
Menurut Kartasasmita,hubungan internasional dimaksudkan untuk
a.mempererat hubungan antarnegara yang satu dengan negara lain,
b.mengadakan kerja sama dalam rangka saling membantu,
c.menjelaskan perdamaian dan perundingan pakta nonagresi,
d.mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing.
Pentingnya Hubungan Internasional
Faktor-faktor yang mendorong timbulnya hubungan internasional,antara lain sebagai berikut:
a.Faktor internal
Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya,baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.Biasanya,sifat dari hubungannya menyangkut bidang pertahanan dan keamanan, misalnya membentuk fakta pertahanan.
b.Faktor eksternal
ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain.Ketergantungan antara negara satu terhadap negara lain bisa menyangkut bidang ekonomi,sosial budaya, hukum, politik, atau pertahanan kemanan.
Faktor-faktor penentu hubungan internasional
-Kekuatan Nasioanl
-Jumlah Penduduk
-Sumber daya,meliputi: SDM, Kapital, Teknologi, SDA
-Letak Geografis
F.Perlunya Kerja Sama Internasional
Ada beberapa faktor yang ikut menetukan dalam proses hubungan internasional,baik secara bilateral maupun multilateral,antara lain kekuatan nasional,jumlah penduduk,sumber daya alam,dan letak geografis negaranya.Secara umum,titik berat dalam hubungan internasional,antara
lain dalam bidang pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya, serta ideologi.Suatu negara dapat melakukan hubungan internasional manakala kemerdekaan dan kedaulatannya,baik secara de facto maupun de jure telah diakui oleh negara lain.Perlunya kerja sama internasional dalam bentuk hubungan internasional karena ada faktor-faktor sebagai berikut.
1.Faktor Internal
Faktor internal yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya,baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
2.Faktor eksternal
Faktor eksternal yaitu kekuatan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi,politik,hukum,sosial dan budaya,serta pertahanan dan keamanan.
Hubungan dalam rangka menjalin kerja sama oleh manusia,antara lain sebagai berikut
1.Individu dengan individu tanpa membedakan suku,ras,agama dan golongan.
2.Antarsesama warga negara dan pemerintah beserta aparatnya dengan menghormati hak dan kewajibannya.
3.Antarlembaga negara sesuai dengan tugasnya masing-masing.
4.Bangasa Indonesia dengan bangsa lain di dunia saling menghormati kedaulatan masing-masing.
Secara hukum alam,manusia bersifat interdefedensi,yakni suatu sifat saling menggantungkan manusia yang satu dengan yang lainnya (makhluk individu dan makhluk sosial).Salah satu contoh yang mengagambarkan prinsip asas kekeluargaan bangsa Indonesia adalah “asas kepemimpinan Pancasila” yang meliputi ing ngarso sungtolodo;ing madya mangunkarsa;tut wuri handayani.Ciri-ciri yang berhubungan dengan asas kekeluargaan,antara lain sebagai berikut:
1.timbulnya kerja sama yang akrab;
2.kesejahteraan dan kebahagiaan bersama yang menjadi titik tumpu;
3.berdasarkan kasih saying dan pengorbanan;
4.Kerelaan atau kejujuran serta keikhlasan menjadi landasan dalam bekerja sama.
Kerja sama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa pihak secara bersama-sama dengan penuh tanggung jawab untuk mencapai hasil yang lebih baik daripada dikerjakan secara
Invidual.Pengaruh bangsa lain tidak dapat dihindarkan.Untuk itu,sudah selayaknya bangsa Indonesia menjalin kehidupan yang selaras dengan semua bangsa-bangsa di dunia.
Dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial,seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia berusaha dengan sebaik-baiknya membina kerja sama berdasarkan persaudaraan dengan semua bangsa.
G.Asas-asas Hubungan Internasional
1. Asas teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
2. Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di mana pun ia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial.
3. Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
2. Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di mana pun ia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial.
3. Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
4.Egality Rights
Adanya kesetaraan artinya para pihak yang mengadakan perjanjian berkedudukan sama.
5.Pacta Sunt Servanda
Setiap perjanjian telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
6.Receprositas
Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat positif maupun negatif.
7.Courtesy
Saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
8.Rebug sig stantibus
Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang berhubungan dengan perjanjian internasional.
Semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat,hampir semua negara berkembang maupun negara maju telah mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain.
H.Bagi bangsa Indonesia hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu pada beberapa landasan hukum:
*Pembukaan UUD 1945 alenia I dan IV
*Pasal 11 UUD 1945
Ayat (1)Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,membuat peradamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Ayat (2)Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar harus dengan persetujuan DPR.
*Pasal 13 UUD 1945
Ayat (1)Presiden mengangkat duta dan Konsul.
Ayat (2)Dalam hal mengangkat duta,Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
Ayat (3)Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan pertimbangan DPR.
*Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
*Perjanjian Internasional (traktat)
*Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yang diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No.17 tahun 1985 tentang hukum laut.
I.Sarana-sarana Hubungan Internasional Indonesia
-Departemen Luar Negeri.
-Perutusan tetap RI
-Perwakilan Diplomatik
-Perwakilan konsuler
-Misi Khusus
-Perjanjian Internasional
-Organisasi Internasional,ada 3:
a.Bilateral b.Regional c.Multilateral
0 komentar:
Posting Komentar